TATA
TERTIB
MUSYAWARAH
MAHASISWA (MUSMA)
KELUARGA
BESAR MAHASISWA (KBM)
IAIN
ANTASARI BANJARMASIN
04
JANUARI 2015
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Forum ini bernama musyawarah mahasiswa keluarga
besar mahasiswa iain antasari Banjarmasin yang kemudian disingkat MUSMA kbm iain
antasari
BAB
II
Musyawarah mahasiswa KBM IAIN Antasari berbentuk
siding pleno
BAB
III
Peserta musma adalah undang, pengurus DEMA,
DEMAF, SEMA, SEMA F, UKM / UKK dan mahasiswa yang terdaftar di IAIN Antasari
BAB
IV
HAK
DAN KEWAJIBAN PESERTA
1.
Seluruh peserta MUSMA memiliki hak bicara
dan suara
2.
Peserta wajib mematuhi peraturan siding
3.
Peserta wajib mengikuti seluruh agenda
MUSMA
BAB V
AGENDA
MUSMA
1.
Menentukan presidium sidang tetap
2.
Mendengarkan dan membahas serta pengesahan
hasil sidang
3.
Menentukan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga
BAB
VI
FORUM
1.
MUSMA baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri
minimal 1 perwakilan dari DEMA IAIN, DEMA F, SEMA IAIN, SEMA F, UKM, UKK, dan
KBM.
2.
Jika point pertama tidak dapat dipenuhi,
MUSMA dapat tetap dilaksanakan apabila 2/3 dari KBM hadir di forum yang hadir
sebelumnya.
BAB
VII
Pengambilan keputusan dengan musyawarah Mufakat,
Lobby dan Voting.
BAB
VIII
PENUTUP
Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
di Aula gedung student center (SC)
Ditetapkan
di : Aula Student Center
IAIN
Antasari Banjarmasin
Pada
Tanggal : 04 Januari 2015
Waktu : 11:00
MUSYAWARAH
MAHASISWA (MUSMA)
KELUARGA
BESAR MAHASISWA (KBM)
IAIN
ANTASARI BANJARMASIN
Presidium Sidang Sementara
Ketua
Hilmi
|
Sekertaris
Arif Mubarrak
|
Anggota
Zainul Mushlihin
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar