ANGGARAN DASAR
(AD)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Bahwa
Perguruan Tinggi adalah sebuah adalah sebuah institusi akademik yang memiliki kekuatan
control bagi kelangsungan dan keseimbangan perjuangan bangsa.
Bahwa
mahasiswa adalah bagian integral dari pertumbuhan dan perkembangan bangsa yang
menginginkan terciptanyan kesejahteraan dengan berlandaskan pada keadilan dan kebenaran.
Untuk
mewujudkan hal tersebut, makamahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin menghimpun diri
dalam suatu organisasi kemahasiswaan yang bernama Keluarga Besar Mahasiswa
(KBM) IAIN Antasari Banjarmasin.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Istilah dan singkatan
Pasal 1
Yang
dimaksud dengan :
2.
SU-MPMI adalah Sidang
Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut.
3.
MPMI adalah Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Institut.
4.
DPMI adalah Dewan
Perwakilan Mahasiswa Institut.
5.
BEMI adalah Badan
Eksekutif Mahasiswa Institut.
6.
PPMI adalah Penyelenggara
Pemilihan Mahasiswa.
7.
SUMF adalah Sidang
Umum Mahasiswa Fakultas.
8.
DPMF adalah Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
9.
BEMF adalah Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
10.
PPMF adalah Penyelenggara
Pemilihan Mahasiswa Fakultas.
11.
HMJ/D adalah Himpunan
Mahasiswa Jurusan/Diploma
12.
UKK adalah Unit
Kegiatana Khusus.
13.
UKM adalah Unit
Kegiatan Mahasiswa.
14.
GBHO adaah Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi.
15.
GBPK adalah Garis-Garis
Besar Program Kerja.
16.
RAPBI adalah Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Institut.
17.
RAPBF adalah Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Fakultas.
Nama, Tempat danWaktu
Pasal 2
Organisasi
ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin, disingkat dengan
KBM IAIN Antasari Banjarmasin.
Pasal
3
KBM IAIN Antasari Banjarmasin berkedudukan di IAIN Antasari
Banjarmasin.
Pasal
4
KBM IAIN
Antasari Banjarmasin didirikan di kampus IAIN Antasari Banjarmasin pada tanggal
7 April 2000.
Asas, Sifat, Tujuan, Kedaulatan dan Fungsi
Pasal
5
KBM IAIN Antasari Banjarmasin berasaskan Islam danPancasila.
Pasal 6
KBM IAIN
Antasari Banjarmasin adalah organisasi kemahasiswaan intra kampus yang bersifat
kekeluargaan, independen dan demokratis.
Pasal 7
KBM IAIN Antasari Banjarmasin bertujuan
1.
Membentuk Mahasiwa
yang menjunjung tinggi nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2.
Memperjuangkan kepentingan
mahasiswa di intern dan ekstern kampus.
Pasal 8
Kedudukan
tertinggi berada di tangan mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin dan diwujudkan dalam
Sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut (SU-MPMI).
Pasal 9
KBM IAIN Antasari Banjarmasin berfungsi sebagai:
1.
Wadah terhimpunnya
mahasiswa yang memiliki keinginan untuk mencapai cita-cita, pembinaan kepribadian
pengembangan wawasan dan pengebdian masyarakat.
2.
Wadah penyaluran
kesadaran berfikiran alisis kritis, dinamis, transformasi, berorientasi kedepan
dan penyiapan kader-kader masa depan Agama dan bangsa.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota KBM IAIN
Antasari Banjarmasin adalah seluruh mahasiswa IAIN Antasari Banjarmsin.
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 11
KBM IAIN Antasari Banjarmasin terdiri
1.
SU-MPMI adalah pemegang
kedaulatan tertinggi dalam kehidupan mahasiswa di IAIN Antasari Banjarmasin.
2.
MPMI adalah lembaga
tertinggi institute dalam kehidupan mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin
3.
DPMI adalah Dewan
Perwakilan dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan di IAIN Antasari Banjarmasin.
4.
BEMI adalah Lembaga
Eksekutif dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan IAIN Antasari Banjarmasin.
5.
PPMI adalah lembaga
penyelenggara pemilihan mahasiswa ditingkat institut yang ada dalam lembaga kemahasiswaan
di IAIN Antasari Banjarmasin.
6.
SUMF adalah pemegang
kedaulatan tertinggi di tingkat Fakuktas yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan
IAIN Antasari Banjarmasin.
7.
DPMF adalah Dewan
Perwakilan di tingkat Fakuktas yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan
IAIN Antasari Banjarmasin.
8.
BEMF adalah Badan
Eksekutif di tingkat Fakuktas yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan
IAIN Antasari Banjarmasin.
9.
PPMF adalah Penyelenggara
Pemilihan Mahasiswa di tingkat Fakuktas yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan
IAIN Antasari Banjarmasin
10.
HMJ/D adalah lembaga
eksekutif ditingkat jurusan yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan IAIN
Antasari Banjarmasin.
11.
UKK adalah Lembaga
otonom di tingkat institut yang memiliki hubungan dengan lembaga luar serta
bertanggung jawab sesuai dengan mekanisme
AD/ART masing-masing.
12.
UKM adalah Lembaga
semi otonom di tigkat institut dan berada di bawah pengawasan BEMI.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
KBM IAIN Antasari Banjarmasin diperoleh dari:
1.
SPP Mahasiswa
2.
Dana kegiatan Mahasiswa
dan instansi yang diusahakan oleh dan atau disampaikan melalui pihak Rektorat.
3.
Sumbangan dan usaha
yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan asas dan tujuan KBM IAIN Antasari
Banjarmasin.
BAB V
PENUTUP
Pasal 13
Perubahan
Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh SU-MPMI dengan ketentuan tersendiri.
Pasal 14
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Aula SC IAIN Antasari Banjarmasin
PadaTanggal : 07 Januari 2015
Waktu : Pukul 22:49 Wita
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
MAHASISWA(MPM)
KELUARGA BESAR
MAHASISWA (KBM)
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
Presidium
Sidang
Ketua
Zainul Mushlihin
|
Sekretaris
Mukarramah
|
Anggota
Syaukani
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA)
KELUARGA BESAR
MAHASISWA (KBM)
IAIN ANTASARI
BANJARMASIN
NO: 02/MUSMA/KBM/IAIN-A/I/2015
Tentang:
Pengesahan Anggaran Dasar (AD) Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) 2015
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah
Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin
Menimbang:
1.
Musyawarah
Mahasiswa (MUSMA) merupakan forum musyawarah tertinggi yang ada di IAIN
Antasari Banjarmasin.
2.
Keputusan
Bersama adalah segala keputusan yang ditetapkan di Musyawarah Mahasiswa (MUSMA)
Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin.
Mengingat:
Keputusan
Bersama pada (Musyawarah Mahasiswa) Keluarga Besar Mahasiswa yang diadakan oleh
SEMA-I IAIN pada Hari Minggu-Sabtu 04-10
Januari 2015 di Aula Student Center IAIN Antasari Banjarmasin.
Memperhatikan:
Jalannya
Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) Anggaran Dasar (AD) Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) 2015 Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin pada Hari Minggu-Sabtu 04-10 Januari 2015 di Aula Student Center IAIN Antasari
Banjarmasin.
Memutuskan:
Menetapkan:
Perubahan Anggaran Dasar
(AD) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2015
Ditetapkan di : Aula SC IAIN Antasari Banjarmasin
PadaTanggal : 07 Januari 2015
Waktu : Pukul 22:49 Wita
Presidium Sidang
Ketua
Zainul Mushlihin
|
Sekretaris
Mukarramah
|
Anggota
Syaukani
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
IAIN ANTASARI BANJARMASIN
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Hak
dan Kewajiban
1. Anggota
berhak mengeluarkan pendapat, usul, pernyataan baik secara lisan maupun tulisan
2. Setiap
anggota berhak membela diri dan dibela
3. Setiap
amggota berhak memilih dan dipilih
4. Anggota
berhak mengadakan, mengikuti kegiatan dan bentuk partisipasi lain yang diadakan
oleh KBM IAIN Antasari Banjarmasin
5. Setiap
amggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KBM IAIN Antasari
Banjarmasin
6. Setiap
anggota berkewajiban mentaati AD/ART dan segala ketentuan yang ditetapkan MPMI
7. Setiap
anggota berkewajiban mengikuti Sidang Umum MPMI
Pasal 2
Sanksi
Setiap anggota
yang melanggar AD/ART atau ketetapan lain akan diberikan sanksi berdasarkan
keputusan MPMI yang diatur dalam ketentuan tersendiri
Pasal 3
Status Keanggotaan
Status Anggota KBM IAIN Antasari
Banjarmasin dapat hilang karena:
1. Meninggal
dunia
2. Tidak
lagi menjadi mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin
3. Dicabut
hak keanggotaan KBM IAIN Antasari Banjarmasin dengan berdasarkan keputusan MPMI
4. Bagi
yang menjabat pengurus, hingga masa habis kepengurusannya dengan
mempertimbangkan tingkat keaktifan dan tanggungjawabnya
BAB II
KEANGGOTAAN MPMI
Pasal 4
Anggota MPMI terdiri dari 2 (dua) orang dari
tiap-tiap fakultas
Pasal 5
Syarat-Syarat
Anggota MPMI
1. Tidak
sedang menjabat pengurus inti dari suatu lembaga organisasi
2. Pernah
menjabat pengurus inti dari suatu lembaga organisasi
Pasal 6
Tugas dan
Kewajiban
1. Membahas
dan menetapkan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2. Membahas
dan menetapkan GBHO IAIN Antasari Banjarmasin
3. Menetapkan
Presiden Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin, Ketua DPMI dan Ketua MPMI dalam
Sidang Umum MPMI
4. Menolak
atau menerima LPJ BEMI dan DPMI
5. Merumuskan
rekomendasi internal dan eksternal untuk kelangsungan lembaga
Pasal 7
Hak
dan Kewajiban
1.
MPMI berhak membuat ketetapan dan
peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan organsisi
2. MPMI
berhak mengubah AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin melalui Sidang Umum atau
Sidang Istimewa
3. MPMI
berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART, asas dan tujuan KBM IAIN Antasari
Banjarmasin
4. Mpmi
berkewajiban melaksanakan pengawasan AD/ART, asas dan tujuan KBM IAIN Anatasari
Banjarmasin
5. MPMI
berhakdan berkewajiban meminta pertanggungjawaban BEMI dan DPMI sewaktu-waktu
jika dipandang perlu
6. Setiap
anggota MPMI wajib tanggap terhadap aspirasi yang berkembang dengan penuh
tanggungjawab
Pasal 8
Pembubaran MPMI
1. MPMI
dapat dibubarkan berdasarkan hasil referendum dan ditetapkan melalui Sidang
Umum MPMI
2. Referendum
diusulkan oleh MPMI
3. Badan
yang melaksanakan ketentuan referendum dalam MPMI sebagai Majelis Tertinggi Permusyawarahan
Mahasiswa
4. Mekanisme
referendum diatur dengan ketentuan tersendiri
Pasal
9
Tata tertib siding diputuskan dalam persidangan
Pasal
10
1. Sidang
MPMI terdiri dari Sidang Umum, Sidang Istimewa dan Sidang Pleno
2. Sidang
Umum dan Sidang Istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama
3. Sidang
Komisi dilaksanakan oleh MPMI sesuai keperluan
Pasal
11
1. Sidang
Umum dilaksanakan dua kali:
a. Persidangan
pertama dilaksanakan diawal kepengurusan MPMI untuk menjalankan tugas MPMI
seperti termaktub dalam pasal 6 ayat 1,2, 3, 4 dan 5
b. Persidangan
kedua dilaksanakan diakhir kepengurusan MPMI untuk meminta LPJ BEMI dan DPMI
Pasal 12
Sidang
istimewa dilaksanakan apabila:
1. Meminta
pertanggung jawaban Ketua BEMI (Presiden Mahasiswa) dan Ketua (DPMI), membebastugaskan
jika mengundurkan diri atau melanggar AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin atau
GBHO IAIN Antasari Banjarmasin atau ketetapan lainnya
2. Menetapkan
dan mengesahkan Ketua BEMI (Presiden Mahasiswa) dari hasil Pemilwa Raya
3. Mengubah
dan menetapkan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin dan GBHO IAIN Antasari
Banjarmasin
4.
Menetapkan pembubaran MPMI
berdasarkan hasil referendum
Pasal
13
1.
Sidang Istimewa dapat diadakan
apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1 orang dari tiap-tiap fakultas yang
menjadi anggota MPMI
2.
Sidang Istimewa dianggap sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1 orang dari tiap-tiap fakultas yang
menjadi anggota MPMI
BAB
III
DPMI
Pasal
14
1. Ketua
DPMI dipilih berdasarkan musyawarah anggota MPMI
2. Anggota
DPMI dari perwakilan tiap-tiap fakultas
Pasal 15
Keanggotaan
DPMI dapat dicabut karena:
1. Meninggal
dunia
2. Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri
3. Dicabut
keanggotaan oleh MPMI atas usul ½ anggota DPMI tambah 1
Pasal
16
1. DPMI
terdiri sekurang-kurangnya atas seorang Ketua merangkap anggota dan 2 (dua)
orang wakil
2. 2 (dua) orang wakil DPMI dipilih dan ditetapkan
dalam Sidang Umum MPMI
3. Mekanisme
dan 2 (dua) orang wakil diatur dalam aturan Sidang
Pasal
17
Tugas
dan Wewenang
Tugas DLMI adalah:
1. Mengontrol
dan mengevaluasi BEMI dalam melaksanakan GBHO KBM IAIN Antasari Banjarmasin dan
ketetapan lainnya.
2. Menyerap
dan merumuskan aspirasi anggota KBM IAIN Antasari Banjarmasin serta menyalurkan
kepada pihak-pihak terkait
3. DPMI
bersama BEMI menyusun RAPBI
Pasal
18
Wewenang
DPMI adalah:
1.
Bila dalam pandangan DPMI, BEMI
tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan peraturan yang
ada, maka DPMI bewenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu 2 (dua)
minggu setelah keputusan dikeluarkan. BEMI harus melaksanakannya, jika dalam
batas waktu tersebut BEMI masih belum melaksanakan, maka DPMI bekewajiban
mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Setelah batas waktu
tertentu BEMI tidak melaksanakannya, maka DPMI dapat mengajukan Sidang Istimewa
MPMI
2. Menjalin
koordinasi dengan lembaga legislative di tingkat fakultas
3.
Menyetujui atau menolak peraturan
dan RAPBI yang diusulkan oleh BEMI
Pasal
19
Hak dan Kewajiban
1. Setiap
anggota DPMI memiliki hak dan inisiatif, hak bertanya, hak interpelasi, hak
petisi dan hak budget
2. Setiap
anggota DPMI wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang
bertanggungjawab
BAB
IV
BEMI
Pasal
20
1. Presiden
dan Wakil Presinden BEMI dipilih melalui Pemilwa Raya yang sah ditingkat
institute berdasarkan suara terbanyak
Pasal
21
Hak
dan Kewajiban
1. BEMI
wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2. BEMI
wajib melaksanakan segala ketetapan SU-MPMI
3. BEMI
berhak membuat kebijakan yang dianggap yang dianggap perlu dalam melaksanakan
GBHO KBM IAIN Antasari Banjarmasin
4. BEMI
berhak mewakili mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin baik ke dalam maupus keluar
5. BEMI
wajib menjalin koordinasi dengan BEMF, HMJ/D, UKM, UKK dan Rektorat
6. BEMI
wajib menyusun RAPBI dengan persetujuan DPMI
7. BEMI
wajib mengontrol kegiatan UKM dan UKK
Pasal
22
Susunan
Kepengurusan
1. BEMI
minimal terdiri dari Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, Menteri
Sekretaris Kabinet dan Menteri Keuangan
2. Susunan
Kepengurusan dibuat oleh Presiden Mahasiswa
Pasal
23
Presiden Mahasiswa (BEMI) bertanggungjawab kepada
MPMI, DPMI dan seluruh KBM IAIN Antasari Banjarmasin
Pasal
24
Mekanisme kerja BEMI diatur dalam mekanisme keorganisasian
BEMI
BAB
V
SUMF
Pasal
25
Siding umum mahasiswa fakultas merupakan forum
permusyawaratan tertinggi di tingkat fakultas.
Pasal
26
SUMF dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu:
1. Persidangan
pertama dilaksanakan di awal periode kepengurusan yang diikuti oleh semua
anggota DPMF, ketua BEMF dan satu orang utusan setiap HMJ/D serta utusan LSO
2. Persidangan
kedua dilaksanakan di akhir periode kepengurusan yang di ikuti oleh semua
anggota DPMF, ketua BEMF dan satu otang utusan setiap HMJ/D serta LSO
Pasal
27
1. Sidang
umum pertama mempunyai tugas dan wewenang:
a. Menetapkan
dan mengesahkan Ketua BEM Fakultas
b. Menetapkan
aturan dasar GBPK BEMF
2. Sidang
umum kedua memiliki tugas dan wewenang menerima atau menolak LPJ BEMF
Pasal
28
Sidang
Istimewa
1. Sidang
Istimewa mahasiswa fakultas mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan Sidang
Umum mahasiswa fakultas
2. Sidang
Istimewa mahasiswa fakultas mempunyai wewenang:
a. Mengubah
aturan dasar, GBPK mahasiswa fakultas dan atau memberitahukan ketua BEMF
apabila terjadi penyimpangan dari hasil-hasil ketetapan Sidang Umum mahasiswa
fakultas dan ketetapan DPMF
b. Meminta
pertanggungjawaban ketua BEMF dan DPMF jika mengundurkan diri dan menetapkan
pejabat Ketua BEMF dan DPMF yang baru
c. Sidang
Istimewa dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
anggota DPMF
BAB
VI
DPMF
Pasal
29
1. Ketua
DPMF dipilih melalui Pemilwa Raya yang sah ditingkat fakultas berdasarkan suara
terbanyak
2. Apabila
poin pertama tidak terpenuhi harus diadakan Sidang Istimewa mahasiswa fakultas
Pasal
30
Tugas
dan Wewenang
Tugas DPMF adalah:
1. Mengawasi
BEMF dan HMJ dalam melaksanakan aturan dasar, GBPK mahasiswa fakultas dan
jurusan serta ketetapan SUMF dan atau Sidang Istimewa tingkat fakultas
2. Menyerap
dan merumuskan aspirasi anggota KBM IAIN Antasari Banjarmasin di tingkat
fakultas dan jurusan serta menyalurkan kepada pihak-pihak terkait
3. BEMF
meyusun RAPBF dengan persetujuan DPMF
Pasal
31
Wewenang DPMF adalah:
1. Bila
dalam pandangan DPMF, BEMF dan HMJ/D tidak melaksanakan atau meyimpang dari arah
kebijakan SUMF, dan DPMF berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu
2 (dua) minggu setelah keputusan dikeluarkan. BEMF harus melaksanakan, jika
dalam batas waktu tersebut BEMF atau HMJ/D masih belum melaksanakan, DPMF
berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu tersebut BEMF dan
HMJ/D tidak melaksanakannya, maka DPMF dapat mengajukan Sidang Istimewa
2. Menjalin
koordinasi dengan lembaga DPMI
3. Menyetujui
atau menolak rancangan kebijakan atau peraturan dan RAPBF/RAPBJ yang diusulkan BEMF
dan HMJ/D
4. Menyetujui
atau menolak rancangan kebijakan atau peraturan yang diusulkan BEMF
Pasal
32
Hak
dan Kewajiban
1. Setiap
anggota DPMF memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interplasi,
hak petisi dan ha budget.
2. Setiap
anggita DPMF wajib melaksanakan fungsinya sebagai wakil mahasiswa di fakultas
yang bertanggung jawab.
Pasal 33
Penggunaan hak-hak setiap anggota DPMF
diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 34
Keanggotaan DPMF dapat hilang apabila:
1. Meninggal
dunia.
2. Mengundurkan
diri atas permintaan sendiri.
3. Tidak
lagi menjadi mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin.
4. Dicabut
keanggotaannya oleh sekurang-kurangnya ½ anggota DPMF tambah 1 anggota.
Pasal
35
1. DPMF
terdiri dari sekurang-kurangnya atas ketua dan 2 (dua) orang wakil.
2. Ketua
dan 2 (dua) orang wakil ditetapkan dalam SUMF.
BAB
VII
BEMF
Pasal
36
1. Presiden
BEMF dipilih melalui Pemilwa Raya yang sah di tingkat fakultas berdasarkan
suara terbanyak.
Pasal
37
Hak
dan Kewajiban
1. BEMF
wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2. BEMF
wajib melaksanakan segala keputusan SUMF dan atau Sidang Istimewa Mahasiswa
Fakultas
3. BEMF
behak membuat kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBPK mahasiswa
fakultas
4. BEMF
berhak mewakili mahasiswa Fakultas baik kedalam maupun keluar
5. BEMF
menjalin koordinasi dengan DPMF, HMJ/D, LSO dan Dekanat
6. BEMF
wajib menyusun RAPBF bersama DPMF
7. BEMF
berhak mengajukan rancangan UU kepada DPMF
Pasal
38
Susunan
Kepengurusan
1. BEMF
terdiri dari sekurang-kurangnya presiden BEMF, Sekretaris dan Bendahara
2. Susunan
kepengurusan disusun oleh presiden BEMF
Pasal 39
Presiden
BEMF bertanggung jawab kepada SUMF
Pasal 40
Mekanisme
kerja BEMF diatur dalam mekanisme keorganisasian BEMF
BAB
VIII
HMJ/D
Pasal
41
Ketua
HMJ/D dipilih melalui pemilu tingkat jurusan berdasarkan suara terbanyak.
Pasal
42
Hak
dan Kewajiban
1. HMJ
wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin.
2. HMJ
wajib melaksanakan ketetapan SUMF dan atau siding istimewa mahasiswa fakultas.
1. HMJ
berhak mewakili mahasiswa atas kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam
melaksanakan GBPK mahasiswa jurusan.
2. HMJ
berhak mewakili mahasiswa jurusan baik kedalam maupun keluar.
3. HMJ
wajib menjalin koordinasi dengan BEMI,BEMF,HMJ/D lain dan Dekanat.
Pasal
43
Susunan
Kepengurusan
1. HMJ
terdiri dari sekurang-kurangnya atas ketua, sekretaris dan bendahara.
2. Susunan
kepengurusan dibuat oleh ketua HMJ.
BAB
IX
UKM
Pasal
44
UKM
adalah lembaga semi otonom kemahasiswaan yang berfungsi sebagai wadah untuk
merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kegiatan eksra kurikuler yang
bersifat keilmuan, minat dan bakat serta pengabdian masyarakat tingkat
institute.
Pasal
45
Keanggotaan
Anggota
UKM adalah mahasiswa yang telah melalui masa penerimaan anggota baru yang
diselenggarakan oleh UKM.
Pasal
46
1. Kepengurusan
UKM merupakan hak otonom UKM menurut AD/ART UKM masing-masing.
2. Ketua
UKM dipilih oleh anggota UKM menurut mekanisme yang dipakai masing-masing UKM.
3. Ketua
UKM bertanggungjawab kepada BEMI.
Pasal
47
Hubungan
Dengan KBM IAIN Antasari Banjarmasin
1. AD/ART
UKM tidak bertentangan dengan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2. UKM
memiliki jalur structural dengan BEMI
3. Untuk
kegiatan intern UKM memiliki hak otonom,sedangkan untuk ekstern membawa nama
IAIN harus berkoordinasi dengan BEMI
Pasal 48
Pembentukan dan Pembubaran UKM
1. UKM
dapat dibentuk dan disahkan apabila:
a. Terdapat
kesepakatan minimal 60 orang yang dibuktikan dengan tanda tangan dan KTM
tiap-tiap orang tersebut
b. Mempunyai
rancangan AD/ART
c. Sudah
memiliki struktur organisasi atau kepengurusan dan minimal sudah melaksanakan
uji kelayakan selama kurun waktu satu tahun dengan mekanisme yang tertentu
dalam Sidang Umum
d. Disetujui
oleh BEMI, DPMI, disahkan di Sidang Umum
2. UMK
dapat dibubarkan apabila:
a. Terdapat
kesepakatan untuk membubarkan diri melalui musyawarah anggota minimal 2/3
anggota UKM dan disetujui BEMI, DPMI, dan disahkan melalui SU-MPMI untuk
membubarkan
b. UKM
dapat dibubarkan jika terbukti melanggar AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
dan melalui Sidang Umum
BAB
X
UKK
Pasal
49
UKK adalah lembaga independen kemahasiswaan yang
berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan, mengembangkan dan melaksakan
kegiatan ekstra kulikuler yang bersifat keilmuan, minat dan bakat serta
pengabdian masyarakat di tingkat institute dengan kekhususan memiliki hubungan
structural dengan lembaga luar
Pasal
50
Keanggotaan
Anggota UKK adalah mahasiswa yang telah menjalani
peraturan masa penerimaan anggota baru yang diselenggarakan oleh UKK
Pasal
51
1. Kepengurusan
UKK merupakan hak independen UKK menurut AD/ART masing-masing
2. Ketua
UKK dipilih oleh anggota unit masing-masing melalui mekanisme AD/ART
masing-masing
3. UKK
bertanggung jawab kepada mekanisme AD/ART masing-masing
Pasal
52
Hubungan dengan KBM IAIN Antasari Banjarmasin:
1. AD/ART
UKK tidak bertentangan dengan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2. Untuk
kegiatan intern dan ekstern UKK memiliki hak otonom untuk mengelola sendiri
sesuai dengan mekanisme AD/ART masing-masing
3. UKK
wajib berkoordinasi dengan MPMI, DPMI, dan BEMI
BAB
XI
MASA
DAN RANGKAP JABATAN
Pasal
53
Masa jabatan kelengkapan Organisasi kecuali UKK
adalah satu periode dengan hitungan 1 (satu) tahun sejak dilantik dan bisa
dipilih kembali untuk satu periode berikutnya
Pasal
54
Seorang anggota KBM IAIN Antasari
Banjarmasin tidak boleh merangkap jabatan untuk Legislatif dan Eksekutif dalam
satu periode
BAB
XII
KEUANGAN
Pasal
55
1. Iuran
mahasiswa adalah iuran yang dibayar oleh mahasiswa melalui SPP untuk kegiatan
mahasiswa
2. Dana
kegiatan kemahasiswaan dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan untuk mahasiswa
3. Penggunaan
dana kemahasiswaan dipertanggung jawabkan melalui SU-MPMI jika diperlukan
Pasal 56
Dana hasil
kegiatan KBM IAIN Antasari Banjarmasin adalah hasil yang berupa uang atau
materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan dilingkungan IAIN Antasari
Banjarmasin dengan menggunakan fasilitas KBM IAIN Antasari atau yang dikuasakan
kepada KBM IAIN Antasari Banjarmasin
Pasal 57
1. Ketentuan
mengenai mekanisme pengambilan, distribusi dan alokasi dana untuk kegiatan
kemahasiswaan diatur dalam ketetapan SU-MPMI berkordinasi dengan Wakil Rektor
III
2. Rektorat
berfungsi hanya sebagai penyalur dana kemahasiswaan
BAB
XIII
ATURAN
PERALIHAN
Segala institusi dan peraturan
yang ada masih berlaku selama belum diadakan serah terima jabatan kepada
pengurus baru
Pasal
59
1. Pengurus
BEMI dan BEMF berkoordinasi membentuk Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM)
ditingkat institut
2. Pengurus
BEMF dan HMJ/D berkoordinasi membentuk Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM)
ditingkat fakultas
3. Pengurus
DPMI dan DMPF berkoordinasi dalam membuat UU Pemilwa Raya di tingkat institut
dan fakultas yang disahkan melalui Sidang Istimewa
BAB
XIV
PERUBAHAN
ART
Pasal
60
Perubahan ART dapat dilakukan oleh MPMI yang duatur
dalam Sidang Umum KBM IAIN Antasari Banjarmasin
Pasal
61
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam ART ini diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan
SU-MPMI dan tidak bertentangan dengan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2. ART
ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di : Aula Student Center IAIN
Antasari
Banjarmasin
Pada
Tanggal : 10 Januari 2015
Waktu : Pukul 16:00 Wita
MUSYAWARAH
MAHASISWA (MUSMA)
KELUARGA
BESAR MAHASISWA (KBM)
IAIN
ANTASARI BANJARMASIN
Presidium Sidang
Ketua
Zainul
Mushlihin
|
Sekertaris
Mukarramah
|
Anggota
Syaukani
|
KETETAPAN
MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA)
KELUARGA BESAR
MAHASISWA (KBM)
IAIN ANTASARI
BANJARMASIN
NO: 03/MUSMA/KBM/IAIN-A/I/2015
Tentang:
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Eksekutif
Mahasiswa (BEM) 2015
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah
Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin
Menimbang:
1.
Musyawarah
Mahasiswa (MUSMA) merupakan forum musyawarah tertinggi yang ada di IAIN Antasari
Banjarmasin.
2.
Keputusan
Bersama adalah segala keputusan yang ditetapkan di Musyawarah Mahasiswa (MUSMA)
Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin.
Mengingat:
Keputusan
Bersama pada (Musyawarah Mahasiswa) Keluarga Besar Mahasiswa yang diadakan oleh
SEMA-I IAIN pada Hari Minggu-Sabtu 04-10
Januari 2015 di Aula Student Center IAIN Antasari Banjarmasin.
Memperhatikan:
Jalannya
Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) 2015 Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin pada Hari Minggu-Sabtu 04-10 Januari 2015 di
Aula Student Center IAIN Antasari Banjarmasin.
Memutuskan:
Menetapkan:
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2015
Ditetapkan di : Aula Student Center IAIN
Antasari Banjarmasin
Pada Tanggal : 10 Januari 2015
Waktu : Pukul 16:00 Wita
Presidium Sidang
Ketua
Zainul Mushlihin
|
Sekertaris
Mukarramah
|
Anggota
Syaukani
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar