Kamis, 29 Januari 2015

Ketetapan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Antasari Banjarmasin 2015

ANGGARAN DASAR (AD)
KELUARGA  BESAR MAHASISWA (KBM)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN

Bahwa Perguruan Tinggi adalah sebuah adalah sebuah institusi akademik yang memiliki kekuatan control bagi kelangsungan dan keseimbangan perjuangan bangsa.
Bahwa mahasiswa adalah bagian integral dari pertumbuhan dan perkembangan bangsa yang menginginkan terciptanyan kesejahteraan dengan berlandaskan pada keadilan dan kebenaran.
Untuk mewujudkan hal tersebut, makamahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin menghimpun diri dalam suatu organisasi kemahasiswaan yang bernama Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) IAIN Antasari Banjarmasin.



BAB 1
KETENTUAN UMUM
Istilah dan singkatan
Pasal 1
Yang dimaksud dengan :
2.      SU-MPMI adalah Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut.
3.      MPMI adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut.
4.      DPMI adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Institut.
5.      BEMI adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Institut.
6.      PPMI adalah Penyelenggara Pemilihan Mahasiswa.
7.      SUMF adalah Sidang Umum Mahasiswa Fakultas.
8.      DPMF adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.
9.      BEMF adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas.
10.  PPMF adalah Penyelenggara Pemilihan Mahasiswa Fakultas.
11.  HMJ/D adalah Himpunan Mahasiswa Jurusan/Diploma
12.  UKK adalah Unit Kegiatana Khusus.
13.  UKM adalah Unit Kegiatan Mahasiswa.
14.  GBHO adaah Garis-Garis Besar Haluan Organisasi.
15.  GBPK adalah Garis-Garis Besar Program Kerja.
16.  RAPBI adalah Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Institut.
17.  RAPBF adalah Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Fakultas.


Nama, Tempat danWaktu
Pasal 2
Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin, disingkat dengan KBM IAIN Antasari Banjarmasin.

Pasal 3
KBM IAIN Antasari Banjarmasin berkedudukan di IAIN Antasari Banjarmasin.

Pasal 4
KBM IAIN Antasari Banjarmasin didirikan di kampus IAIN Antasari Banjarmasin pada tanggal 7 April 2000.

Asas, Sifat, Tujuan, Kedaulatan dan Fungsi
Pasal 5
KBM IAIN Antasari Banjarmasin berasaskan Islam danPancasila.

Pasal 6
KBM IAIN Antasari Banjarmasin adalah organisasi kemahasiswaan intra kampus yang bersifat kekeluargaan, independen dan demokratis.

Pasal 7
KBM IAIN Antasari Banjarmasin bertujuan
1.      Membentuk Mahasiwa yang menjunjung tinggi nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2.      Memperjuangkan kepentingan mahasiswa di intern dan ekstern kampus.
Pasal 8
Kedudukan tertinggi berada di tangan mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin dan diwujudkan dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Institut (SU-MPMI).

Pasal 9
KBM IAIN Antasari Banjarmasin berfungsi sebagai:
1.      Wadah terhimpunnya mahasiswa yang memiliki keinginan untuk mencapai cita-cita, pembinaan kepribadian pengembangan wawasan dan pengebdian masyarakat.
2.      Wadah penyaluran kesadaran berfikiran alisis kritis, dinamis, transformasi, berorientasi kedepan dan penyiapan kader-kader masa depan Agama dan bangsa.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota KBM IAIN Antasari Banjarmasin adalah seluruh mahasiswa IAIN Antasari Banjarmsin.
BAB III
KEORGANISASIAN
Pasal 11
KBM IAIN Antasari Banjarmasin terdiri
1.      SU-MPMI adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan mahasiswa di IAIN Antasari Banjarmasin.
2.      MPMI adalah lembaga tertinggi institute dalam kehidupan mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin
3.      DPMI adalah Dewan Perwakilan dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan di IAIN Antasari Banjarmasin.
4.      BEMI adalah Lembaga Eksekutif dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan IAIN Antasari Banjarmasin.
5.      PPMI adalah lembaga penyelenggara pemilihan mahasiswa ditingkat institut yang ada dalam lembaga kemahasiswaan di IAIN Antasari Banjarmasin.
6.      SUMF adalah pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Fakuktas yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan IAIN Antasari Banjarmasin.
7.      DPMF adalah Dewan Perwakilan di tingkat Fakuktas yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan IAIN Antasari Banjarmasin.
8.      BEMF adalah Badan Eksekutif di tingkat Fakuktas yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan IAIN Antasari Banjarmasin.
9.      PPMF adalah Penyelenggara Pemilihan Mahasiswa di tingkat Fakuktas yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan IAIN Antasari Banjarmasin
10.  HMJ/D adalah lembaga eksekutif ditingkat jurusan yang ada dalam kehidupan lembaga kemahasiswaan IAIN Antasari Banjarmasin.
11.  UKK adalah Lembaga otonom di tingkat institut yang memiliki hubungan dengan lembaga luar serta bertanggung jawab  sesuai dengan mekanisme AD/ART masing-masing.
12.  UKM adalah Lembaga semi otonom di tigkat institut dan berada di bawah pengawasan BEMI.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan KBM IAIN Antasari Banjarmasin diperoleh dari:
1.      SPP Mahasiswa
2.      Dana kegiatan Mahasiswa dan instansi yang diusahakan oleh dan atau disampaikan melalui pihak Rektorat.
3.      Sumbangan dan usaha yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan asas dan tujuan KBM IAIN Antasari Banjarmasin.
BAB V
PENUTUP
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh SU-MPMI dengan ketentuan tersendiri.
Pasal 14
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  : Aula SC IAIN Antasari Banjarmasin
PadaTanggal   : 07 Januari 2015
Waktu             : Pukul 22:49 Wita

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA(MPM)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN

Presidium Sidang
Ketua



Zainul Mushlihin
Sekretaris



Mukarramah
Anggota



Syaukani





KETETAPAN MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
IAIN ANTASARI BANJARMASIN

NO: 02/MUSMA/KBM/IAIN-A/I/2015

Tentang:
Pengesahan Anggaran Dasar (AD) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2015


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin

Menimbang:
1.      Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) merupakan forum musyawarah tertinggi yang ada di IAIN Antasari Banjarmasin.
2.      Keputusan Bersama adalah segala keputusan yang ditetapkan di Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin.

Mengingat:
Keputusan Bersama pada (Musyawarah Mahasiswa) Keluarga Besar Mahasiswa yang diadakan oleh SEMA-I IAIN pada Hari Minggu-Sabtu 04-10 Januari 2015 di Aula Student Center IAIN Antasari Banjarmasin.

Memperhatikan:
Jalannya Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) Anggaran Dasar (AD) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2015 Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin pada Hari Minggu-Sabtu 04-10 Januari 2015  di Aula Student Center IAIN Antasari Banjarmasin.

Memutuskan:
Menetapkan:
Perubahan Anggaran  Dasar  (AD) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2015

Ditetapkan di  : Aula SC IAIN Antasari Banjarmasin
PadaTanggal   : 07 Januari 2015
Waktu             : Pukul 22:49 Wita


Presidium Sidang
Ketua



Zainul Mushlihin
Sekretaris



Mukarramah
Anggota



Syaukani




ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
IAIN ANTASARI BANJARMASIN

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Hak dan Kewajiban

1.      Anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul, pernyataan baik secara lisan maupun tulisan
2.      Setiap anggota berhak membela diri dan dibela
3.      Setiap amggota berhak memilih dan dipilih
4.      Anggota berhak mengadakan, mengikuti kegiatan dan bentuk partisipasi lain yang diadakan oleh KBM IAIN Antasari Banjarmasin
5.      Setiap amggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KBM IAIN Antasari Banjarmasin
6.      Setiap anggota berkewajiban mentaati AD/ART dan segala ketentuan yang ditetapkan MPMI
7.      Setiap anggota berkewajiban mengikuti Sidang Umum MPMI

Pasal 2
Sanksi
Setiap anggota yang melanggar AD/ART atau ketetapan lain akan diberikan sanksi berdasarkan keputusan MPMI yang diatur dalam ketentuan tersendiri

Pasal 3
Status Keanggotaan
Status Anggota KBM IAIN Antasari Banjarmasin dapat hilang karena:
1.      Meninggal dunia
2.      Tidak lagi menjadi mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin
3.      Dicabut hak keanggotaan KBM IAIN Antasari Banjarmasin dengan berdasarkan keputusan MPMI
4.      Bagi yang menjabat pengurus, hingga masa habis kepengurusannya dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan dan tanggungjawabnya

BAB II
KEANGGOTAAN MPMI
Pasal 4
Anggota MPMI terdiri dari 2 (dua) orang dari tiap-tiap fakultas

Pasal  5
Syarat-Syarat Anggota MPMI
1.      Tidak sedang menjabat pengurus inti dari suatu lembaga organisasi
2.      Pernah menjabat pengurus inti dari suatu lembaga organisasi




Pasal  6
Tugas dan Kewajiban
1.      Membahas dan menetapkan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2.      Membahas dan menetapkan GBHO IAIN Antasari Banjarmasin
3.      Menetapkan Presiden Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin, Ketua DPMI dan Ketua MPMI dalam Sidang Umum MPMI
4.      Menolak atau menerima LPJ BEMI dan DPMI
5.      Merumuskan rekomendasi internal dan eksternal untuk kelangsungan lembaga

Pasal 7
Hak dan Kewajiban
1.      MPMI berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan organsisi
2.      MPMI berhak mengubah AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin melalui Sidang Umum atau Sidang Istimewa
3.      MPMI berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART, asas dan tujuan KBM IAIN Antasari Banjarmasin
4.      Mpmi berkewajiban melaksanakan pengawasan AD/ART, asas dan tujuan KBM IAIN Anatasari Banjarmasin
5.      MPMI berhakdan berkewajiban meminta pertanggungjawaban BEMI dan DPMI sewaktu-waktu jika dipandang perlu
6.      Setiap anggota MPMI wajib tanggap terhadap aspirasi yang berkembang dengan penuh tanggungjawab

Pasal 8
Pembubaran MPMI
1.      MPMI dapat dibubarkan berdasarkan hasil referendum dan ditetapkan melalui Sidang Umum MPMI
2.      Referendum diusulkan oleh MPMI
3.      Badan yang melaksanakan ketentuan referendum dalam MPMI sebagai Majelis Tertinggi Permusyawarahan Mahasiswa
4.      Mekanisme referendum diatur dengan ketentuan tersendiri

Pasal 9
Tata tertib siding diputuskan dalam persidangan

Pasal 10
1.      Sidang MPMI terdiri dari Sidang Umum, Sidang Istimewa dan Sidang Pleno
2.      Sidang Umum dan Sidang Istimewa mempunyai kedudukan hukum yang sama
3.      Sidang Komisi dilaksanakan oleh MPMI sesuai keperluan

Pasal 11
1.      Sidang Umum dilaksanakan dua kali:
a.       Persidangan pertama dilaksanakan diawal kepengurusan MPMI untuk menjalankan tugas MPMI seperti termaktub dalam pasal 6 ayat 1,2, 3, 4 dan 5
b.      Persidangan kedua dilaksanakan diakhir kepengurusan MPMI untuk meminta LPJ BEMI dan DPMI

Pasal 12
Sidang istimewa dilaksanakan apabila:
1.      Meminta pertanggung jawaban Ketua BEMI (Presiden Mahasiswa) dan Ketua (DPMI), membebastugaskan jika mengundurkan diri atau melanggar AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin atau GBHO IAIN Antasari Banjarmasin atau ketetapan lainnya
2.      Menetapkan dan mengesahkan Ketua BEMI (Presiden Mahasiswa) dari hasil Pemilwa Raya
3.      Mengubah dan menetapkan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin dan GBHO IAIN Antasari Banjarmasin
4.      Menetapkan pembubaran MPMI berdasarkan hasil referendum

Pasal 13
1.      Sidang Istimewa dapat diadakan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 1 orang dari tiap-tiap fakultas yang menjadi anggota MPMI
2.      Sidang Istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1 orang dari tiap-tiap fakultas yang menjadi anggota MPMI

BAB III
DPMI
Pasal 14
1.      Ketua DPMI dipilih berdasarkan musyawarah anggota MPMI
2.      Anggota DPMI dari perwakilan tiap-tiap fakultas

Pasal 15
Keanggotaan DPMI dapat dicabut karena:
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
3.      Dicabut keanggotaan oleh MPMI atas usul ½ anggota DPMI tambah 1

Pasal 16
1.      DPMI terdiri sekurang-kurangnya atas seorang Ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang wakil
2.      2  (dua) orang wakil DPMI dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Umum MPMI
3.      Mekanisme dan 2 (dua) orang wakil diatur dalam aturan Sidang

Pasal 17
Tugas dan Wewenang
Tugas DLMI adalah:
1.      Mengontrol dan mengevaluasi BEMI dalam melaksanakan GBHO KBM IAIN Antasari Banjarmasin dan ketetapan lainnya.
2.      Menyerap dan merumuskan aspirasi anggota KBM IAIN Antasari Banjarmasin serta menyalurkan kepada pihak-pihak terkait
3.      DPMI bersama BEMI menyusun RAPBI

Pasal 18
Wewenang DPMI adalah:
1.      Bila dalam pandangan DPMI, BEMI tidak melaksanakan tugasnya atau menyimpang dari arah kebijakan peraturan yang ada, maka DPMI bewenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu 2 (dua) minggu setelah keputusan dikeluarkan. BEMI harus melaksanakannya, jika dalam batas waktu tersebut BEMI masih belum melaksanakan, maka DPMI bekewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu satu minggu. Setelah batas waktu tertentu BEMI tidak melaksanakannya, maka DPMI dapat mengajukan Sidang Istimewa MPMI
2.      Menjalin koordinasi dengan lembaga legislative di tingkat fakultas
3.      Menyetujui atau menolak peraturan dan RAPBI yang diusulkan oleh BEMI

Pasal 19
Hak dan Kewajiban
1.      Setiap anggota DPMI memiliki hak dan inisiatif, hak bertanya, hak interpelasi, hak petisi dan hak budget
2.      Setiap anggota DPMI wajib menjalankan fungsinya sebagai wakil mahasiswa yang bertanggungjawab


BAB IV
BEMI
Pasal 20
1.      Presiden dan Wakil Presinden BEMI dipilih melalui Pemilwa Raya yang sah ditingkat institute berdasarkan suara terbanyak

Pasal 21
Hak dan Kewajiban
1.      BEMI wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2.      BEMI wajib melaksanakan segala ketetapan SU-MPMI
3.      BEMI berhak membuat kebijakan yang dianggap yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBHO KBM IAIN Antasari Banjarmasin
4.      BEMI berhak mewakili mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin baik ke dalam maupus keluar
5.      BEMI wajib menjalin koordinasi dengan BEMF, HMJ/D, UKM, UKK dan Rektorat
6.      BEMI wajib menyusun RAPBI dengan persetujuan DPMI
7.      BEMI wajib mengontrol kegiatan UKM dan UKK

Pasal 22
Susunan Kepengurusan
1.      BEMI minimal terdiri dari Presiden Mahasiswa, Wakil Presiden Mahasiswa, Menteri Sekretaris Kabinet dan Menteri Keuangan
2.      Susunan Kepengurusan dibuat oleh Presiden Mahasiswa
Pasal 23
Presiden Mahasiswa (BEMI) bertanggungjawab kepada MPMI, DPMI dan seluruh KBM IAIN Antasari Banjarmasin

Pasal 24
Mekanisme kerja BEMI diatur dalam mekanisme keorganisasian BEMI

BAB V
SUMF
Pasal 25
Siding umum mahasiswa fakultas merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat fakultas.

Pasal 26
SUMF dilaksanakan 2 (dua) kali, yaitu:
1.      Persidangan pertama dilaksanakan di awal periode kepengurusan yang diikuti oleh semua anggota DPMF, ketua BEMF dan satu orang utusan setiap HMJ/D serta utusan LSO
2.      Persidangan kedua dilaksanakan di akhir periode kepengurusan yang di ikuti oleh semua anggota DPMF, ketua BEMF dan satu otang utusan setiap HMJ/D serta LSO

Pasal 27
1.      Sidang umum pertama mempunyai tugas dan wewenang:
a.       Menetapkan dan mengesahkan Ketua BEM Fakultas
b.      Menetapkan aturan dasar GBPK BEMF
2.      Sidang umum kedua memiliki tugas dan wewenang menerima atau menolak LPJ BEMF

Pasal 28
Sidang Istimewa
1.      Sidang Istimewa mahasiswa fakultas mempunyai kedudukan hukum yang setara dengan Sidang Umum mahasiswa fakultas
2.      Sidang Istimewa mahasiswa fakultas mempunyai wewenang:
a.       Mengubah aturan dasar, GBPK mahasiswa fakultas dan atau memberitahukan ketua BEMF apabila terjadi penyimpangan dari hasil-hasil ketetapan Sidang Umum mahasiswa fakultas dan ketetapan DPMF
b.      Meminta pertanggungjawaban ketua BEMF dan DPMF jika mengundurkan diri dan menetapkan pejabat Ketua BEMF dan DPMF yang baru
c.       Sidang Istimewa dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPMF

BAB VI
DPMF
Pasal 29
1.      Ketua DPMF dipilih melalui Pemilwa Raya yang sah ditingkat fakultas berdasarkan suara terbanyak
2.      Apabila poin pertama tidak terpenuhi harus diadakan Sidang Istimewa mahasiswa fakultas


Pasal 30
Tugas dan Wewenang
Tugas DPMF adalah:
1.      Mengawasi BEMF dan HMJ dalam melaksanakan aturan dasar, GBPK mahasiswa fakultas dan jurusan serta ketetapan SUMF dan atau Sidang Istimewa tingkat fakultas
2.      Menyerap dan merumuskan aspirasi anggota KBM IAIN Antasari Banjarmasin di tingkat fakultas dan jurusan serta menyalurkan kepada pihak-pihak terkait
3.      BEMF meyusun RAPBF dengan persetujuan DPMF

Pasal 31
Wewenang DPMF adalah:
1.      Bila dalam pandangan DPMF, BEMF dan HMJ/D tidak melaksanakan atau meyimpang dari arah kebijakan SUMF, dan DPMF berwenang mengeluarkan memorandum I dengan batas waktu 2 (dua) minggu setelah keputusan dikeluarkan. BEMF harus melaksanakan, jika dalam batas waktu tersebut BEMF atau HMJ/D masih belum melaksanakan, DPMF berkewajiban mengeluarkan memorandum II dengan batas waktu tersebut BEMF dan HMJ/D tidak melaksanakannya, maka DPMF dapat mengajukan Sidang Istimewa
2.      Menjalin koordinasi dengan lembaga DPMI
3.      Menyetujui atau menolak rancangan kebijakan atau peraturan dan RAPBF/RAPBJ yang diusulkan BEMF dan HMJ/D
4.      Menyetujui atau menolak rancangan kebijakan atau peraturan yang diusulkan BEMF

Pasal 32
Hak dan Kewajiban
1.      Setiap anggota DPMF memiliki hak inisiatif, hak angket, hak bertanya, hak interplasi, hak petisi dan ha budget.
2.      Setiap anggita DPMF wajib melaksanakan fungsinya sebagai wakil mahasiswa di fakultas yang bertanggung jawab.

Pasal 33
Penggunaan hak-hak setiap anggota DPMF diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 34
Keanggotaan DPMF dapat hilang apabila:
1.      Meninggal dunia.
2.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
3.      Tidak lagi menjadi mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin.
4.      Dicabut keanggotaannya oleh sekurang-kurangnya ½ anggota DPMF tambah 1 anggota.

Pasal 35
1.      DPMF terdiri dari sekurang-kurangnya atas ketua dan 2 (dua) orang wakil.
2.      Ketua dan 2 (dua) orang wakil ditetapkan dalam SUMF.




BAB VII
BEMF
Pasal 36
1.      Presiden BEMF dipilih melalui Pemilwa Raya yang sah di tingkat fakultas berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 37
Hak dan Kewajiban
1.      BEMF wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2.      BEMF wajib melaksanakan segala keputusan SUMF dan atau Sidang Istimewa Mahasiswa Fakultas
3.      BEMF behak membuat kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBPK mahasiswa fakultas
4.      BEMF berhak mewakili mahasiswa Fakultas baik kedalam maupun keluar
5.      BEMF menjalin koordinasi dengan DPMF, HMJ/D, LSO dan Dekanat
6.      BEMF wajib menyusun RAPBF bersama DPMF
7.      BEMF berhak mengajukan rancangan UU kepada DPMF

Pasal 38
Susunan Kepengurusan
1.      BEMF terdiri dari sekurang-kurangnya presiden BEMF, Sekretaris dan Bendahara
2.      Susunan kepengurusan disusun oleh presiden BEMF

Pasal 39
Presiden BEMF bertanggung jawab kepada SUMF

Pasal 40
Mekanisme kerja BEMF diatur dalam mekanisme keorganisasian BEMF


BAB VIII
HMJ/D
Pasal 41
Ketua HMJ/D dipilih melalui pemilu tingkat jurusan berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 42
Hak dan Kewajiban
1.      HMJ wajib melaksanakan dan menjunjung tinggi AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin.
2.      HMJ wajib melaksanakan ketetapan SUMF dan atau siding istimewa mahasiswa fakultas.
1.      HMJ berhak mewakili mahasiswa atas kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam melaksanakan GBPK mahasiswa jurusan.
2.      HMJ berhak mewakili mahasiswa jurusan baik kedalam maupun keluar.
3.      HMJ wajib menjalin koordinasi dengan BEMI,BEMF,HMJ/D lain dan Dekanat.

Pasal 43
Susunan Kepengurusan
1.      HMJ terdiri dari sekurang-kurangnya atas ketua, sekretaris dan bendahara.
2.      Susunan kepengurusan dibuat oleh ketua HMJ.

BAB IX
UKM
Pasal 44
UKM adalah lembaga semi otonom kemahasiswaan yang berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan, mengembangkan dan melaksanakan kegiatan eksra kurikuler yang bersifat keilmuan, minat dan bakat serta pengabdian masyarakat tingkat institute.

Pasal 45
Keanggotaan
Anggota UKM adalah mahasiswa yang telah melalui masa penerimaan anggota baru yang diselenggarakan oleh UKM.

Pasal 46
1.      Kepengurusan UKM merupakan hak otonom UKM menurut AD/ART UKM masing-masing.
2.      Ketua UKM dipilih oleh anggota UKM menurut mekanisme yang dipakai masing-masing UKM.
3.      Ketua UKM bertanggungjawab kepada BEMI.

Pasal 47
Hubungan Dengan KBM IAIN Antasari Banjarmasin
1.      AD/ART UKM tidak bertentangan dengan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2.      UKM memiliki jalur structural dengan BEMI
3.      Untuk kegiatan intern UKM memiliki hak otonom,sedangkan untuk ekstern membawa nama IAIN harus berkoordinasi dengan BEMI

Pasal 48
Pembentukan dan Pembubaran UKM
1.      UKM dapat dibentuk dan disahkan apabila:
a.       Terdapat kesepakatan minimal 60 orang yang dibuktikan dengan tanda tangan dan KTM tiap-tiap orang tersebut
b.      Mempunyai rancangan AD/ART
c.       Sudah memiliki struktur organisasi atau kepengurusan dan minimal sudah melaksanakan uji kelayakan selama kurun waktu satu tahun dengan mekanisme yang tertentu dalam Sidang Umum
d.      Disetujui oleh BEMI, DPMI, disahkan di Sidang Umum
2.      UMK dapat dibubarkan apabila:
a.       Terdapat kesepakatan untuk membubarkan diri melalui musyawarah anggota minimal 2/3 anggota UKM dan disetujui BEMI, DPMI, dan disahkan melalui SU-MPMI untuk membubarkan
b.      UKM dapat dibubarkan jika terbukti melanggar AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin dan melalui Sidang Umum


BAB X
UKK
Pasal 49
UKK adalah lembaga independen kemahasiswaan yang berfungsi sebagai wadah untuk merencanakan, mengembangkan dan melaksakan kegiatan ekstra kulikuler yang bersifat keilmuan, minat dan bakat serta pengabdian masyarakat di tingkat institute dengan kekhususan memiliki hubungan structural dengan lembaga luar

Pasal 50
Keanggotaan
Anggota UKK adalah mahasiswa yang telah menjalani peraturan masa penerimaan anggota baru yang diselenggarakan oleh UKK

Pasal 51
1.      Kepengurusan UKK merupakan hak independen UKK menurut AD/ART masing-masing
2.      Ketua UKK dipilih oleh anggota unit masing-masing melalui mekanisme AD/ART masing-masing
3.      UKK bertanggung jawab kepada mekanisme AD/ART masing-masing

Pasal 52
Hubungan dengan KBM IAIN Antasari Banjarmasin:
1.      AD/ART UKK tidak bertentangan dengan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2.      Untuk kegiatan intern dan ekstern UKK memiliki hak otonom untuk mengelola sendiri sesuai dengan mekanisme AD/ART masing-masing
3.      UKK wajib berkoordinasi dengan MPMI, DPMI, dan BEMI


BAB XI
MASA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 53
Masa jabatan kelengkapan Organisasi kecuali UKK adalah satu periode dengan hitungan 1 (satu) tahun sejak dilantik dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya

Pasal 54
Seorang anggota KBM IAIN Antasari Banjarmasin tidak boleh merangkap jabatan untuk Legislatif dan Eksekutif dalam satu periode


BAB XII
KEUANGAN
Pasal 55
1.      Iuran mahasiswa adalah iuran yang dibayar oleh mahasiswa melalui SPP untuk kegiatan mahasiswa
2.      Dana kegiatan kemahasiswaan dimanfaatkan sepenuhnya oleh dan untuk mahasiswa
3.      Penggunaan dana kemahasiswaan dipertanggung jawabkan melalui SU-MPMI jika diperlukan

Pasal 56
Dana hasil kegiatan KBM IAIN Antasari Banjarmasin adalah hasil yang berupa uang atau materi yang dapat diuangkan dari kegiatan-kegiatan dilingkungan IAIN Antasari Banjarmasin dengan menggunakan fasilitas KBM IAIN Antasari atau yang dikuasakan kepada KBM IAIN Antasari Banjarmasin

Pasal 57
1.      Ketentuan mengenai mekanisme pengambilan, distribusi dan alokasi dana untuk kegiatan kemahasiswaan diatur dalam ketetapan SU-MPMI berkordinasi dengan Wakil Rektor III
2.      Rektorat berfungsi hanya sebagai penyalur dana kemahasiswaan


BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 58
Segala institusi dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan serah terima jabatan kepada pengurus baru

Pasal 59
1.      Pengurus BEMI dan BEMF berkoordinasi membentuk Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) ditingkat institut
2.      Pengurus BEMF dan HMJ/D berkoordinasi membentuk Panitia Pemilihan Mahasiswa (PPM) ditingkat fakultas
3.      Pengurus DPMI dan DMPF berkoordinasi dalam membuat UU Pemilwa Raya di tingkat institut dan fakultas yang disahkan melalui Sidang Istimewa

BAB XIV
PERUBAHAN ART
Pasal 60
Perubahan ART dapat dilakukan oleh MPMI yang duatur dalam Sidang Umum KBM IAIN Antasari Banjarmasin

Pasal 61
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini diatur kemudian dalam ketetapan dan keputusan SU-MPMI dan tidak bertentangan dengan AD/ART KBM IAIN Antasari Banjarmasin
2.      ART ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Aula Student Center IAIN  
Antasari Banjarmasin
Pada Tanggal : 10 Januari 2015
Waktu            : Pukul 16:00 Wita


MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
IAIN ANTASARI BANJARMASIN


Presidium Sidang

Ketua



Zainul Mushlihin
Sekertaris



Mukarramah
Anggota



Syaukani



KETETAPAN MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA)
KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
IAIN ANTASARI BANJARMASIN

NO: 03/MUSMA/KBM/IAIN-A/I/2015

Tentang:
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2015


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Musyawarah Mahasiswa Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin

Menimbang:
1.      Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) merupakan forum musyawarah tertinggi yang ada di IAIN Antasari Banjarmasin.
2.      Keputusan Bersama adalah segala keputusan yang ditetapkan di Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin.

Mengingat:
Keputusan Bersama pada (Musyawarah Mahasiswa) Keluarga Besar Mahasiswa yang diadakan oleh SEMA-I IAIN pada Hari Minggu-Sabtu 04-10 Januari 2015 di Aula Student Center IAIN Antasari Banjarmasin.

Memperhatikan:
Jalannya Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2015 Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Antasari Banjarmasin pada Hari Minggu-Sabtu 04-10 Januari 2015 di Aula Student Center IAIN Antasari Banjarmasin.

Memutuskan:
Menetapkan:
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) 2015

Ditetapkan di : Aula Student Center IAIN  
Antasari Banjarmasin
Pada Tanggal : 10 Januari 2015
Waktu            : Pukul 16:00 Wita

Presidium Sidang

Ketua



Zainul Mushlihin
Sekertaris



Mukarramah
Anggota



Syaukani






Tidak ada komentar:

Posting Komentar